Sabtu, 16 Juli 2016

Aqiqah Untuk Mualaf

Aqiqah Bagi Muallaf


Amalia

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum. Alhamdulillah saya menemukan forum ini. Saya ingin melaksanakan Aqiqah untuk anak kedua kami dalam waktu dekat ini. Saya sempat merasa bersalah karena seharusnya saya lakukan pada hari ke 7 atau ke 14/21. Namun karena musim dingin saya takut anak saya akan sakit (walaupun sekarang saya sesali alasan itu) maka saya tunda.

Per tanggal 11 maret kemarin kami sudah memasuki musim semi dan saya akan melakukan hari minggu, setelah membaca forum ini saya merasa lega karena saya tetap masih boleh melakukan aqiqah sebelum anak saya akhil baliq.

Nah sekarang saya ingin bertanya tentang ayahnya yang mualaf sejak tahun 1985 namun belum pernah aqiqah. Apakan wajib buat suami saya melakukan aqiqah tersebut dan minta hukumnya juga agar saya bisa menjelaskan kepada beliau, terima kasih wassalam.

Jawaban:

Assalamu alaikum wr. wb. Semoga Allah mencurahkan rida-Nya kepada kita semua. Orang yang sudah balig belum diakikahi oleh orang tuanya menurut sejumlah ulama tidak perlu melakukan akikah, meskipun menurut kalangan Syafii ia tetap bisa melakukan akikah dengan biaya yang berasal dari dirinya sendiri.

Karena itu, bagi yang sudah baligh - apalagi muallaf - ibadah akikah bisa diganti dengan ibadah yang lain, seperti berkurban, memperbanyak sedekah, dan terutama melakukan sejumlah ajaran agama yang hukumnya wajib bagi seorang muslim. Allah tidak membebani hamba di luar kemampuannya.

Wallahu a'lam bish-shawab. Wassalamu alaikum wr. wb.

0 komentar:

Posting Komentar